Followers

Friday 30 September 2011

ANTARA MENTAATI ORANG TUA

Mentaati orang tua merupakan salah satu kewajipan yang perlu ada dalam diri seseorang. Hal ini demikian kerana, orang tua adalah orang yang tertua dan tidak berdaya untuk melakukan sesuatu perkara yang berat. Justeru itu, kita hendaklah membantu mereka dan sentiasa mentaati mereka dengan bercakap baik, bersopan santun dan sebagainya.
Pertanyaan: Telah diketahui bahwa seorang istri diharuskan menaati suaminya sebagaimana dalam hadits. Demikian pula dia diperintahkan untuk menaati kedua orang tuanya selama bukan berupa kemaksiatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bagaimana hukumnya jika dua ketaatan ini saling bertentangan? Mana di antara keduanya yang didahulukan?
Asy Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan hafizhahullah menjawab:
Tidak diragukan bahwa seorang perempuan diperintahkan untuk menaati Allah Subhanahu wa Ta’ala dan diperintahkan menaati suaminya serta kedua orang tuanya selama itu adalah ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Adapun apabila dalam ketaatan kepada makhluk seperti bapak atau suami terdapat kemaksiatan kepada Al-Khaliq (Allah) maka itu tidak boleh. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Sesungguhnya ketaatan itu adalah dalam hal yang ma’ruf.”
Dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk (baik bapak atau suami) dalam hal bermaksiat kepada Allah.”
Tidak diragukan lagi bahwa kedua orang tua lebih didahulukan (dari manusia yang lain) dan hak ini datang setelah haknya Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada kedua ibu-bapak.” (An-Nisa: 36)
Maka hak kedua orang tua lebih didahulukan. Jika sang suami akan membawanya bermaksiat dan berbuat durhaka kepada kedua orang tua, maka seorang istri tidak boleh menaati hal tersebut. Karena hak kedua orang tua lebih didahulukan daripada hak suami. Jika sang suami menyuruh istrinya berbuat durhaka terhadap kedua orang tuanya maka istri tidak boleh menaatinya dalam hal tersebut karena perbuatan durhaka (kepada kedua orang tua) adalah kemaksiatan .             Post by; NURUL ASMA IZWANI

No comments:

Post a Comment